Tribun Luwu Utara
Ambil Kiriman Obat Daftar G di Luwu Utara, 2 Pemuda Tanalili Diciduk Polisi
Dua pemuda diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di Bone-bone saat mengambil barang kiriman berisi obat daftar G
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Dua pemuda diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara di Bone-bone pada Rabu kemarin.
Ialah Oki (22) warga Desa Patila dan rekannya Fahrul (21) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Ferasmus Rande mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil barang kiriman berisi obat daftar G di jasa pengiriman, Kecamatan Bone-bone.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga.
Apabila ada sekelompok pemuda yang memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengedarkan obat terlarang.
"Dari laporan yang kami terima itu, kami melakukan penyelidikan," kata Ferasmus, Jumat (5/2/2021).
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menemukan terduga pelaku mengambil barang kirimannya.
"Saat kita periksa, barang kiriman berisi dua box obat daftar G," katanya.
Pelaku Oki dalam pengakuannya ke polisi mengatakan barang tersebut di pesan oleh rekannya berinisial RE.
"RE kita buru, sementara dua tersangka bersama barang bukti di Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)