Sanksi Tidak Pakai Masker di Luwu Utara
Salah satunya dengan melakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan bersama TNI-Polri di Pasar Sentral Masamba
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19.
Salah satunya dengan melakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan bersama TNI-Polri di Pasar Sentral Masamba, Kamis (4/2/2021).
Kegiatan dimulai pukul 09.30 Wita dan melibatkan Komunitas Passapeda Luwu Utara.
Tema diangkat adalah 'Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat'.
Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dipimpin Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Anhar.
"Ini sebagai upaya kita untuk mendisiplinkan masyarakat, utamanya para pengunjung pasar yang tidak memakai masker," kata Anhar via rilis Humas Pemkab Luwu Utara.
Ia mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat-tempat keramaian.
"Ada beberapa pengguna jalan dan masyarakat pengunjung lainnya yang tidak memakai masker. Mereka ini kita beri tindakan berupa teguran lisan, imbauan dan edukasi," terang dia.
Tak hanya teguran, imbauan, dan edukasi, pihaknya juga membagikan masker kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk segera memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ini kita lakukan sebagai upaya kita untuk mencegah penularan Covid-19, sekaligus memutus mata rantai penularannya," jelas dia.
Tak hanya di jalan, personil gabungan ini juga melakukan penyisiran ke lorong-lorong Pasar Sentral.
"Hasil penegakan disiplin protokol kesehatan yang kita lakukan hari ini adalah kita menemukan ada 50 orang yang tidak memakai masker, kita juga memberikan teguran kepada 14 orang yang salah menggunakan masker," katanya.
"Teguran terhadap kerumunan masyarakat tidak memerhatikan jarak protokol kesehatan di tiga titik, serta teguran terhadap rumah makan yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan di dua titik," tandasnya.