Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

HRS dan Pengacaranya Sangat Yakin Kali Ini Gugatan ke Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Dikabulkan

Pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dan pengacaranya sangat yakin kali ini gugatan ke anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikabulkan

Editor: Mansur AM
DOK KOMPAS.COM
HRS - Pendiri FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dan pengacaranya sangat yakin kali ini gugatan ke anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit dikabulkan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab terus mencari keadilan. 

Melalui pengacaranya, Habib Rizieq Shihab kembali menggugat penahanannya yang disebut tidak sah.

Kali ini, pengacara HRS sangat yakin pihak tergugat dalam hal ini Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Fadil Imran cc Bareskrim yang saat itu masih dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo

HRS diwakili koordinator tim pengacaranya Alamsyah dan tiga kuasa hukum Rizieq yang lain yakni Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah, dan Iwan Hardiansyah.

Sementara nomor register gugatan tersebut adalah 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021.

Padahal dua pekan lalu, gugatan praperadilan HRS digagalkan majelis hakim.

HRS Masih di Tahanan

Sempat dielu-elukan dengan penjemputan yang ramai, kini HRS sedang berada di tahanan Bareskrim Polisi.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya saat ini dipimpin jenderal bintang dua asal Gowa, Sulawesi Selatan; Irjen Fadil Imran.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan. Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi.

Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," pungkas Alamsyah.

Sebelumnya kubu Rizieq Shihab telah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama itu menyangkut tidak sahnya penangkapan Rizieq Shihab.

Pada Selasa 12 Januari 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan saat itu menolak seluruh permohonan Rizieq Shihab, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan.

Bareskrim Perbaiki Berkas ke JPU

Perkembangan lain, Bareskrim Polri telah memperbaiki berkas perkara yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu sempat dikembalikan oleh JPU untuk dapat diperbaiki oleh penyidik pada Selasa (26/1/2021) lalu.

Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali kepada JPU Selasa ini.

"Hari ini rencananya semua berkas perkara protokol kesehatan kembali dilimpahkan ke JPU," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Dia menyatakan total ada tiga berkas perkara yang dikembalikan ke JPU. Di antaranya berkas kerumunan Petamburan, Kerumunan Megamendung dan kasus di RS UMMI Bogor.

"Seluruh berkasnya dilimpahkan lagi. Termasuk RS UMMI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara (P-19) yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab Cs ke penyidik Bareskrim Polri.

JPU meminta penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan yaitu berkas dugaan kerumunan dalam kegiatan Petamburan dan Megamendung.

Selain itu, berkas perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas itu dikembalikan pada Selasa (26/1/2021) lalu.

"Petamburan, Megamendung dan RS Ummi P19 2 hari yang lalu," kata Andi kepada wartawan, Kamis (29/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan berkas tersebut kini masih dalam tahap perbaikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, Rizieq Shihab Gugat Penangkapan dan Penahanannya di PN Jakarta Selatan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved