Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PROSTITUSI Online Kembali Marak di Makassar, Tim Penikam Polrestabes Makassar Amankan 8 Remaja

Penangkapan bermula saat Tim Penikam Polrestabes Makassar mendapat informasi adanya keributan di depan Stadion Andi Mattalatta

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Empat pria dan empat pelajar remaja putri belasan tahun diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Rabu (3/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Penikam Polrestabes Makassar, mengamankan delapan orang yang diduga bagian dari jaringan prostitusi online di Makassar.

Empat pria dan empat pelajar remaja putri belasan tahun diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Rabu (3/2).

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng Suprijanto yang dikonfirmasi, membenarkan adanya delapan orang pemuda dan remaja putri yang diamankan.

Empat pria yang diamankan itu berinisial AS (18), MA (18), N (19) dan MAR (23).

Sementara, empat remaja putri belasan tahun itu berinisial N (15), I (16), NH (16) dan MJ (15).

Penangkapan bermula saat Tim Penikam Polrestabes Makassar mendapat informasi adanya keributan di depan Stadion Andi Mattalatta, Jl Cendrawasih.

Tim Penikam pun mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang dari keributan itu.

Menurut, AKP Sugeng, mereka diamankan saat didapati berada di dalam satu ruangan.

"Ada seseorang yang mengadu, ada orang di dalam suatu ruangan yang ditemukan beberapa orang sehingga dibawa ke Polrestabes oleh Tim Penikam," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah ke delapan orang itu terlibat jaringan prostitusi online.

"Kami belum pastikan (prostitusi online). Kami masih penyelidikan," jelasnya.

Terlebih kata AKP Sugeng, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pelapor atau orang yang merasa dirugikan dalam dugaan prostitusi itu.

"Belum ada yang melapor. Sampai saat ini kami menunggu, tapi belum ada melapor. Siapa pelapornya," tuturnya.

Kini ke delapan orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.

Jika dalam kurang waktu 1x24 jam belum ada pelapor atau tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam pemeriksaan itu, kata Sugeng, ke delapan orang

itu bisa saja dipulangkan ke rumah masing-masing.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved