Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Orang yang termasuk dalam Ahli Waris, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Siapa sajakah?

Edisi Khazanah Islam kali ini akan membahas terkait ahli waris. Siapa sajakah ahli waris kita?

Editor: Sakinah Sudin
Steven Noble Illustrations
Ilustrasi warisan. Ada 25 Orang yang termasuk dalam Ahli Waris, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Siapa sajakah? 

Istilahnya saja eksternal alias pihak luar, bukan inti atau keluarga utama, maka hak untuk mendapatkan warisan pun belum menjadi suatu kepastian. Ada kalanya mendapat bagian warisan, ada kalanya tidak, tergantung konfigurasi dan komposisi ahli waris yang ada.

Ketika semua ahli waris internal lengkap atau beberapa diantaranya ada, maka ahli waris eksternal bias dipastikan tidak memiliki sedikit pun hak untuk mendapatkan bagian warisan. Karena keberadaan ahli waris internal menghijab atau menjadi penghalang bagi ahli waris eksternal.

Adapun berapa jumlah ahli waris eksternal, jawabannya yang tinggal dihitung atau dilihat saja siapa-siapa yang tidak termasuk ahli waris internal.

maka secara otomatis mereka masuk ke dalam list ahli waris eksternal. Jadi total yang tersisa adalah 17 pihak. Nah, mereka itulah yang disebut ahli waris eksternal.

C. Ahli Waris III

Yang terakhir pembagian ahli waris jika dilihat dari besarnya bagian yang diterima. Dalam hal ini, ada ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan besarnya dan ada pula yang tidak ditentukan besarnya, alias hanya menunggu sisa. Namanya sisa, ya bias jadi masih banyak, atau justru sebaliknya, tinggal sedikit

1. Ashhab al-Furudh

Ashhab al-furudh adalah mereka para hali waris yang besaran bagian warisannya sudah ditentukan. Dalam ilmu waris atau faraidh, kita akan menemukan 6 pecahan yang Allah SWT sebutkan. Masing-masing pecahan menjadi ukuran seberapa banyak harta warisan yang akan di terima oleh ahli waris

  • Pertama ½, artinya ahli waris yang disebutkan dibawah ini akan mendapatkan setengah atau 50% dari harta peninggalan. Siapa saja?

1. Anak perempuan tunggal

2. Cucu perempuan tunggal

3. Saudari kandung tunggal

4. Saudari sebapak tunggal

5. Suami, ketika si istri yang meninggal tidak memiliki anak

§ Kedua ¼, bararti ahli waris berikut hanya

berhak mendapatkan seperempat dari harta warisan yang ditinggalkan. Siapa saja?

  • Suami, apabila ketika istrinya meninggal, ia memiliki anak.

Istri, ketika suaminya meninggal ia tidak memiliki anak.

Entah jumlah istrinya hanya satu atau lebih. Artinya ya ¼ ini untuk wanita yang statusnya istri, satu orang dapat ¼, dua orang juga ¼ atau bahkan 4 orang pun ¼.

Jadi bukan masing-masing istri mendapat ¼, melainkan ¼ tadi menjadi milik bersama apabila memiliki istri lebih dari satu

  • Ketiga 1/8, bagiannya hanya 1/8, tidak lebih, tidak kurang. Lalu siapa ahli waris ini. Cuma satu orang yaitu istri, Dia mendapatkan 1/8 apabila si suami yang meninggal memiliki anak. Dan lagi, 1/8 ini menjadi milik Bersama apabila si almarhum memiliki istri lebih dari satu.
  • Keempat 2/3, Siapa saja ahli waris yang mendapatkan 2/3 bagian dari harta peninggalan?

1. Anak perempuan, minimal 2 orang

2. Cucu perempuan, minimal 2 orang

3. Saudari kandung, minimal 2 orang

4. Saudari sebapak, minimal 2 orang

  • Kelima 1/3, Ahli waris yang mendapatkan harta warisan sebanyak 1/3 bagian adalah sebagai berikut :

1. Ibu

2. Saudara/i seibu, minimal 2 orang. Bisa laki-laki atau perempuan semuanya, bias campur alias laki-laki dan perempuan

  • Keenam 1/6, yang terakhir adalah 1/6, dan yang termasuk ahli warisnya yaitu :

1. Ayah, jika si anak yang meninggal memiliki keturunan

2. Ibu, hal yang sama juga berlaku pada ibu, yaitu jika si anak yang meninggal memiliki keturunan

3. Kakek

4. Nenek

5. Cucu perempuan

6. Saudari sebapak, satu atau lebih jumlahnya

7. Saudara/i seibu tunggal

2. Ashabah

Kalau tadi ashhab al-furudh berarti ahli waris yang sudah ditentukan besaran bagiannya, maka ashabah adalah lawanannya, Yaitu ahli waris yang besarannya belum ditentukan.

Atau bahasa lainnya, besaran bagian yang didapatkannya menunggu sisa. Ini berlaku kalau masih ada ashhab al-furudh dalam komposisi ahli waris, kalau tidak ada, maka hartayang ada menjadi milik ashabah semuanya.

Nah, kalau begitu, dengan melihat daftar ashahb al-furudh, maka yang menjadi ashabah adalah kebanyakkan mereka-mereka yang termasuk

kedalam ahli waris dari jenis kelamin laki-laki. Meskibegitu ada juga yang dari pihak perempuan. Karena nantinya ashabah ini terbagi menjadi tiga.

  • Pertama, ashabah bi an-nafsi, mereka yang termasuk asahabh ini berjumlah 12, yaitu :

1. Anak laki-laki

2. Cucu laki-laki

3. Ayah

4. Kakek

5. Saudara kandung

6. Saudara sebapak

7. Paman kandung

8. Paman sebapak

9. Sepupu kandung

10. Sepupu sebapak

11. Keponakan kandung

12. Keponakan sebapak

  • Kedua, ashabah bi al-ghair, mereka ini terdiri dari ahli waris perempuan dan laki-laki, artinya berpasangan, siapa saja?

1. Anak laki-laki & anak perempuan

2. Cucu laki-laki & cucu perempuan

3. Saudara kandung & saudari kandung

4. Saudara sebapak & saudari sebapak

Maksudnya adalah, kalau masing-masing pasangan ini utuh, ada, berapa pun jumlahnya, maka sisa harta warisan menjadi milik mereka masing-masing dengan pasangannya dengan ketentuan laki-laki mendapatkan 2x bagian perempuan.

  • Ketiga, ashabah ma’a al-ghair, pasangan mereka adalah sebagai berikut :

1. Anak perempuan & saudari kandung

2. Anak perempuan & saudari sebapak

3. Cucu perempuan & saudari kandung

4. Cucu perempuan & saudari sebapak

Nah, mereka yang berstatus sebagai saudari kandung/sebapak mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian anak atau cucu perempuan telah diberikan.

Namun ya lagi-lagi, namanya ashabah yang hanya berhak mendapat sisa, bisa dibilang nasibnya tidak menentu. Bisa dapat, bisa tidak. Ketika dapat, bisa banyak, bisa sedikit. (*)

Tulisan ini dikutip dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita? yang ditulis oleh Luky Nugroho, Lc, terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama 27 Nopember 2018

Profil Luky Nugroho, Lc

Saat ini penulis tergabung di dalam tim asatidz Rumah Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com), sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama di masa mendatang, dengan misi mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada.

Selain menulis, kegiatan saat ini adalah menghadiri undangan dari berbagai majelis taklim baik di masjid, perkantoran di Jakarta dan sekitarnya. Penulis juga bisa dihubungi pada nomor 0856-8900-157 dan email luqaljawi@gmail.com.

Tentang RUMAH FIQIH

RUMAH FIQIH adalah sebuah institusi non-profit yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan pelayanan konsultasi hukum-hukum agama Islam. Didirikan dan bernaung di bawah Yayasan Daarul-Uluum Al-Islamiyah yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

RUMAH FIQIH adalah ladang amal shalih untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Rumah Fiqih Indonesia bisa diakses di rumahfiqih.com. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved