Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Ada 25 Orang yang termasuk dalam Ahli Waris, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Siapa sajakah?

Edisi Khazanah Islam kali ini akan membahas terkait ahli waris. Siapa sajakah ahli waris kita?

Editor: Sakinah Sudin
Steven Noble Illustrations
Ilustrasi warisan. Ada 25 Orang yang termasuk dalam Ahli Waris, 15 Laki-laki dan 10 Perempuan, Siapa sajakah? 

1. Internal

Yang dimaksud internal di sini adalah ahli waris yang sudah dipastikan akan mendapatkan warisan. Artinya, mereka-mereka yang terdaftar dalam ahli waris internal ini adalah mereka-mereka yang tidak bisa dihalangi oleh siapa pun untuk mendapatkan bagian warisannya.

Lalu siapa saja mereka?

Mereka adalah sebagai berikut :

  • Pertama, anak laki-laki (الابن). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak laki-laki kandung, bukan yang lain
  • Kedua, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.
  • Ketiga, ayah (الأب) di sini pun yang dimaksud ayah adalah ayah kandung dan bukan yang lain.
  • Keempat, ibu (الأم) begitu juga yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.
  • Kelima, suami (الزوج)
  • Keenam, istri (الزوجة)

Memang, meskipun di atas sudah dijelaskan bahwa ahli waris internal ini bisa dikatan sudah pasti dapat dan tidak ada seorang pun dari ahli waris

lainnya yang bisa menghalangi mereka, namun pada kasus-kasus tertentu ternya mereka para ahli waris internal ini bisa hilang atau gugur haknya untuk mendapatkan warisan.

Nah, faktor yang bisa menggugurkan atau mengeliminasi hak mereka itu ada tiga; pertama berstatus sebagai pembunuh.

Maksudnya adalah kalau salah seorang dari ahli waris internal ini melakukan tindak kriminal pembunuhan terhadap ahli waris internal lainnya, maka hak untuk mendapatkan warisannya gugur, dia sudah blacklisted.

Yang kedua berstatus beda agama. Artinya jika ada diantara ahli waris internal yang berbeda agama, khususnya antara orang tua dan anak, maka hak masing-masing untuk mendapatkan warisan gugur, sudah tidak dianggap lagi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits sahih

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

“Dari Usamah ibn Zaid radiyallah anhuma, bahwa Nabi SAW bersabda : Seorang muslim tidak mewariskan hartanya kepada kafir, dan (begitu pula) seorang kafir tidak mewariskan hartanya kepada muslim.”10

Dan yang terakhir, ketiga berstatus budak.

Sebagai contoh, di era awal kedatangan islam, di mana konsep perbudakan masih berlaku jika ada kabilah atau suku yang berperang, kemudian salah satunya memenangkan peperangan tersebut, maka pihak yang kalah menjadi tawanan atau budak pihak yang menang.

Dalam kasus seperti ini, seandainya ada salah seorang ayah yang ikut berperang dan ternyata berada dipihak yang kalah lalu kemudian di tawan, maka apabila sang anak meninggal, maka sang ayah yang statusnya budak tidak berhak mendapatkan bagian warisannya.

2. Eksternal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved