Tommy Sumardi
Tommy Sumardi Teman Joko Tjandra, Usir Jenderal Bintang 1 dari Ruangan, 'Urusan Bintang 3'
Hebatnya Tommy Sumardi Teman Joko Tjandra, Usir Jenderal Bintang 1 dari Ruangan, 'Ini urusan bintang 3'
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan perkara suap perwira tinggi Polri dari pengusaha Joko Tjandra kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (1/2/2021).
Fakta baru terungkap di persidangan.
Brigjen Prasetijo Utomo menceritakan detik-detik dirinya diusir dari ruangan Irjen Napoleon Bonaparte oleh pengusaha Tommy Sumardi dengan kata-kata menohok.
Prasetijo dan Tommy Sumardi sama-sama sudah divonis penjara dalam kasus suap Red Notice Joko Tjandra karena terbukti bersalah.
Prasetijo hadir di sidang untuk terdakwa seniornya Irjen Napoleon Bonaparte.
• Denny Siregar Sahabat Abu Janda Memang Berani! Kali Ini Sebut AHY Demokrat Pansos, Apa Maksudnya?
• Biasanya Garang di Twitter, Abu Janda Tak Berkutik di depan Kiai NU Gus Miftah, Cuma Bisa Ngangguk
Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, pada Senin (1/2/2021).
Kubu Irjen Pol Napoleon menghadirkan saksi ahli a de charge atau saksi yang meringankan, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Profesor Doktor Basuki.
Dalam persidangan, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka bertanya perihal kewenangan baik itu penghapusan, dan pendaftaran cekal seseorang (DPO) di Direktorat Jenderal Keimigrasian.
"Red notice dijelaskan hanya membantu, yang berhak menghapus mendaftarkan di imigrasi yang punya kewenangan itu siapa?," tanya Gunawan.
Kemudian ahli menjawab bahwa berdasarkan Undang - Undang Keimigrasian, pihak yang berwenang melakukan pencekalan adalah Menteri Hukum dan HAM.
"Jelas di Undang - Undang Keimigrasian, yang punya kewenangan cekal itu adalah Menteri Hukum dan HAM," kata Basuki.
Lalu Gunawan kembali meminta penegasan kepada ahli soal pernyataan Kementerian Hukum dan HAM yang memang punya wewenang memasukkan nama, menghapus nama seseorang dari daftar DPO.
"Dia berhak menghapus, memasukan nama, mendelete dan sebagainya di bawah Kementerian Hukum dan HAM?," tanya kuasa hukum lagi.
"Betul," singkat ahli menegaskan.
Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Urusan Jenderal Bintang 3
Terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice Brigjen Prasetijo Utomo mengaku sempat diusir oleh Tommy Sumardi dari ruang kerja Irjen Napoleon Bonaparte.
Tommy merupakan rekan Joko Tjandra yang membantu pengurusan red notcice.
Dalam persidangan, Brigjen Prasetijo Utomo menceritakan perihal pertemuannya antara Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Saat itu, Brigjen Prasetijo diminta untuk mengenalkan dan menemani Tommy untuk bertemu dengan Irjen Napoleon Bonaparte di ruang kerjanya.
"Saya ikut di dalam (ruang kerja) saya kenalkan, jenderal (Napoleon) ini pak haji Tommy yang mau menghadap," kata Prasetijo dalam persidangan di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin, 1 Februari.
Dalam ruangan itu, kata Prasetijo, mereka awalnya membicarakan berbagai hal. Salah satu di antaranya soal kondisi kesehatan Tommy Sumardi.
Tapi tak lama kemudian, Tommy pun memintanya untuk meninggalkan ruangan itu. Tommy Sumardi beralasan akan membicarakan bisnis dengan Irjen Napoleon.
"Kemudian agak lama barulah saya disuruh keluar, tolonglah bintang 1 keluar dulu ini urusan bintang 3," kata Prasetijo menirukan pernyataan Tommy Sumardi.
Hanya saja, saat itu Prasetijo menganggap hal itu hanya sebuah lelucon. Dia pun keluar karena secara kebetulan memang ingin ke toilet.
Dengan kondisi itu, Prasetijo menegaskan tidak mengetahui apa pun yang dibicarakan oleh Tommy Sumardi dan Napoleon. Dia menyebut berada di luar ruangan itu selama beberapa menit.
Hingga akhirnya, bel yang biasa digunakan Irjen Napoleon untuk memanggil stafnya berbunyi. Saat itulah Prasetijo masuk ke ruangan kembali dan ikut dalam perbincangan.
"(Pembicaraan) Tentang COVID-19, saya nggak pernah denger sesuatu pembicaraan khusus. Setelah pertemuan kita pulang, saya ke kantor saya, pak haji (Tommy) pulang saya nggak tahu," kata dia.
Sosok Tommy Sumardi
Dalam penelusuran Tribunnews,.com, tak banyak informasi tentang Tommy Sumardi.
Informasi hanya menyebut Tommy Sumardi sebagai seorang pengusaha.
Namun, berikut sejumlah fakta tentang Tommy Sumardi:
1. Calon Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak

Tommy Sumardi diketahui merupakan calon besan dari mantan PM Malaysia, Najib Razak.
Putri Tommy, Fitri Aprinasari Utami bertunangan dengan putra Najib, Naziruddin Najib pada 4 Mei 2019 di Jakarta.
Dikutip dari freemalaysiatoday, pertunangan digelar di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam berita itu disebutkan, pasangan itu akan menikah pada bulan Desember 2019.
Namun, tidak diktehui apakah kini mereka sudah menikah atau belum.
Baca: Tommy Sumardi Diduga Beri Uang 20 Ribu Dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Sebagai Ucapan Terima Kasih
Nazifuddin, 32 tahun, adalah satu dari tiga bersaudara dari pernikahan Najib sebelumnya dengan Tengku Puteri Zainah Tengku Eskandar.
Saat pertunangan berlangsung, Najib tidak hadir karena sudah dicekal oleh Pemerintah Malaysia karena dugaan korupsi.
2. Pernah Dekat dengan Setya Novanto

Tommy Sumardi diketahui juga pernah dekat dengan Setya Novanto semasa masih menjabat Ketua DPR.
Kedekatan Tommy Sumardi dengan Setya Novanto itu terungkap dari pengakuan anak Tommy, Fitri Aprinasari ketika terlibat kasus pengeroyokan.
"Kebetulan abis kejadian itu saya telepon ayah saya. Kebetulan ayah saya lagi ketemu Setnov (Setya Novanto), langsung ditelepon, terus lapor ke polisi bikin LP," ucap Fitri dalam berita Kompas.com pada 28 Agustus 2017.
3. Anak Tommy Mantan Caleg dan Politikus Partai Golkar

Putri Tommy Sumardi, Fitri Aprinasari merupakan politikus Partai Golkar.
Pada Pemilu 2019 lalu, Fitri Aprinasari Utami menjadi caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 1 Jakarta Pusat.
Sayangnya, gagal lolos menjadi legislator.
Divonis 2 Tahun Penjara
Pengusaha Tommy Sumardi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Majelis hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah dalam kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Damis.
Vonis dua tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN.
"Terdakwa melakukan tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang jumlahnya relatif tinggi serta terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis menambahkan.
Sementara, hal yang meringankan bagi Tommy adalah bersikap sopan, belum pernah dihukum, ditetapkan sebagai justice collaborator, mengaku dan meyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, Tommy berperan sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi untuk menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Suap yang diberikan kepada Napoleon sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar. Sementara, suap yang diberikan kepada Prasetijo sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.
Kronologinya, apda April 2020 Djoko menghubungi Tommy membicarakan cara agar Dkoko bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali dalam kasus Bank Bali.
Demi dapat masuk ke Indonesia, Djoko yang berstatus buron itu bersedia memberi uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada sejumlah pihak yang mengurus kepentingan Djoko, terutama kepada pejabat NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polru.
Atas perbuatannya, Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
• Denny Siregar Sahabat Abu Janda Memang Berani! Kali Ini Sebut AHY Demokrat Pansos, Apa Maksudnya?
• Biasanya Garang di Twitter, Abu Janda Tak Berkutik di depan Kiai NU Gus Miftah, Cuma Bisa Ngangguk
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Sosok Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi,