Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPATK Blokir 92 Rekening FPI, Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke Polri, Ada Aliran Dana

PPATK blokir 92 rekening FPI, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Polri, Ada aliran dana ke luar negeri

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kepala PPATK,  Dian Ediana Rae- PPATK blokir 92 rekening FPI, hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Polri, Ada aliran dana ke luar negeri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.

PPATK pun telah menyerahlan  hasil analisis tersebut ke Polri untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala PPATK,  Dian Ediana Rae.

"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, Dian mengatakan diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

Ada aliran dana ke luar negeri

Sebelumnya Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.

Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.

Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.

Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU  Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved