Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Partai Pendukung Jokowi Pecah Soal Pilkada Serentak 2024, Nasdem dan Golkar Usul 2022 dan 2023

Legislator DPR RI terpecah soal agenda Pilkada serentak mendatang. Nasdem, Golkar, PKS dan Demokrat tolak Pilkada 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
Muhhamad Abdiwan/Tribun Timur
Calon Presiden 01, Joko Widodo kampanye akbar di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (31/3/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Politisi lintas partai di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) saling tarik menarik soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Jadwal Pilkada Serentak dan Pemilihan Preside atau jadwal Pilres bersamaan 2024 atau justru dipisah.

Berdasarkan draf dari Komisi II DPR RI yang diusulkan masuk ke Badan Legislasi DPR RI, Pilkada dan Pilpres ingin dipecah.

Beberapa partai, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 dikembalikan.

Sementara itu, Pilpres 2024 tetap.

Tahun terakhir, Presiden Joko Widodo memimpin.

Suara istana melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo tetap ingin Pilkada, Pemilu dan Pilpres berlangsung di tahun 2024.

Alasannya, adalah stabilitas politik dan keamanan menjadi pertimbangan.

Dengan begitu, kata Moeldoko, pembangunan nasional dapat berjalan sesuai yang direncanakan.

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko dikutip dari Tempo.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Bahtiar mengatakan, seharusnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

Hal ini ia katakan merespon polemik revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengganti jadwal pelaksanaan pilkada menjadi 2022 dan 2024.

"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," kata Bahtiar pada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia, seharusnya UU Pilkada yang saat ini berlaku dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian direvisi. Ia juga mengingatkan agar semua pihak fokus terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," ujar dia.

Saat ini, komposisi partai yang duduk di DPR RI.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved