Tribun Enrekang
Melanggar Protokol Kesehatan, Warga Anggeraja Enrekang Dihukum Push Up
Kepolisian sektor (Polsek) Anggeraja Enrekang, kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Senin (1/2/2021).
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Kepolisian sektor (Polsek) Anggeraja Enrekang, kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19, Senin (1/2/2021).
Kegiatan ops yustisi Covid-19 ini bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
Dalam kegiatan operasi ini puluhan warga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tak memakai masker.
Sehingga diberi sanksi penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi fisik berupa push up.
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang, Iptu Lukman, menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat.
Khususnya yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu diberikan sanksi fisik seperti push up.
“Penindakan dalam kegiatan operasi ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi push up," kata IPTU Lukman.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.
Termasuk juga larangan untuk berkerumun, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Anggeraja.
"Kami berharap masyarakat agar membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan," tuturnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez