Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Prakerja

LOGIN www.prakerja.go.id, Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Gagal 2020 Tetap Bisa Daftar?

Simak informasi terbaru seputar pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 dan cara daftar kartu prakerja gelombang 12

Editor: Hasrul
Kartu Prakerja
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Info Terbaru www.prakerja.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Login www.prakerja.go.id untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.

Bagaimana dengan pelamar yang gagal lolos pada pendaftaran Tahun 2020, apakah tetap bisa daftar tahu ini?

Simak informasi terbaru seputar pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 dan cara daftar kartu prakerja gelombang 12 dengan login www.prakerja.go.id.

Seperti diketahui, pemerintah sudah memastikan akan membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021 ini.

Bila mengacu cara mendaftar kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran prakerja gelombang 12 ini akan dilakukan dengan login www.prakerja.go.id.

Salah satu pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan adalah seputar nasib para peserta yang sudah lolos di tahun 2021 lalu. 

Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Syarat & Tata Cara Pendaftaran

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id, Unggah Data Diri & Foto KTP Klik Kirim

Untuk diketahui, kartu prakerja merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi warga yang terkena dampak merebaknya virus Corona atau covid-19, khususnya pekerja yang terkena pemuutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi penerima Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos wajib untuk segera memilih dan mengikuti pelatihan yang disediakan.

Pasalnya, mengikuti pelatihan merupakan syarat untuk untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Insentif tersebut diberikan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.

Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Baru! Login www.prakerja.go.id buat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Cara Convert format JPEG/PNG

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved