Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jagonya Abu Janda atau Permadi Arya, Sering Dilapor ke Polisi Lolos, Pelapornya Malah yang Dibui

Hebatnya Abu Janda atau Permadi Arya, Sering Dilapor ke Polisi Lolos, Pelapornya Malah yang Dibui

Editor: Ina Maharani
Tribunnews
Profil Permadi Arya alias Abu Janda 

Abu Janda melalui video, kemudian memberikan klarifikasi.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Menurut Abu Janda, tulisannya di twitter yang ketika itu untuk menanggapi pernyataan Tengku Zulkarnain, telah mengalami pemotongan sehingga keluar dari konteks yang semula dia maksudkan untuk kritik kepada kalangan tertentu.

"Izinkan saja jelaskan kesalahpahaman atas tulisan saya di Twitter, komentar saya diviralkan dipotong tanpa melihat konteksnya seolah itu pernyataan mandiri," kata Abu Janda.

Istilah Islam arogan yang diucapkan tersebut merujuk pada kelompok Islam tertentu yang disebutnya rajin mengafirkan tradisi budaya lokal nusantara.

"Komentar itu merupakan cara saya sebagai seorang muslim dalam konteks otokritik perihal masalah internal Islam saat ini, makanya saya tulis Islam agama pendatang dari Arab," katanya lagi.

2. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai

‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Cuitan Abu Janda ini jadi dasar Ketua Umum KNPI versi Haris Pertama melaporkan Abu Janda ke bareskrim.

Abu Janda akan diperiksa Senin (1/2/2021).

3. Menghina Bendera Tauhid

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir.

Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Saat itu sedang pro dan kontra kalimat tauhid yang jadi atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

4. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik

Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher.

Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.

Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

Abu Janda masih bebas, Maaher sedang di penjara sekarang karena menghina Habib Luthfi bin Yahya.

5. Menghina Agama Islam

IKAMI juga melaporkan Abu Janda pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama.

Yakni, Islam.

6. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat.

Laporanya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan.

Namun, hal ini menimbulkan polemik.

Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.

Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?".(*)

Siapa Hendropriyono yang Dipuji Permadi Arya atau Abu Janda Saat Hina Natalius Pigai? Jenderal!

Siapa AM Hendropriyono? Denny Siregar Sebut Orang Hebat di Balik Jokowi, Kaitan FPI Resmi Dilarang

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Abu Janda Ditunggu Bareskrim Polri, Dipanggil Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved