Habib Rizieq Shihab
Densus 88 Antiteror Diajak, Mabes Polri Buka-bukaan Rekening Mencurigakan FPI Habib Rizieq Shihab
Aparat Densus 88 Antiteror Polri Diajak, Mabes Polri Buka-bukaan Rekening Mencurigakan FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab
TRIBUN-TIMUR.COM - Mabes Polri akan mengekspos dugaan pelanggaran hukum terhadap rekening Front Pembela Islam FPI yang didirikan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Bareskrim Mabes Polri melibatkan Densus 88 Antiteror Polri setelah hasil penelitian dari PPATK kelar.
Apakah ada aliran dana yang tak wajar?
Diketahui, PPATK memblokir puluhan rekening yang diduga terafiliasi ke FPI.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan unsur tindakan melawan hukum 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan gelar perkara akan dilakukan pada Selasa 2 Februari 2021 besok.
"Insya Allah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya,
Kepala PPATK Dian Ediana RAE mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).
Sementara, hasil analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian.