Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Ingatkan Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo soal Abu Janda, Bahaya Menanti Jokowi Jika Didiamkan

MUI ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Abu Janda, bahaya menanti Jokowi jika didiamkan.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN PRIBADI
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda. MUI ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Abu Janda, bahaya menanti Jokowi jika didiamkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - MUI ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Abu Janda, bahaya menanti Jokowi jika didiamkan.

Pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya akan diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).

Ada dua laporan yang masuk tim siber Bareskrim terkait Abu Janda; kasus ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai dan kasus 'Islam Arogan'.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas menilai kasus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi batu ujian pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebabnya, kata Anwar, kasus Abu Janda kini telah menyita perhatian publik sehingga banyak mata akan mengawasi prosesnya.

“Oleh karena itu menurut saya kasus Abu Janda ini akan menjadi batu ujian bagi Kapolri yang baru karena kasus-kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja Kapolri yang baru,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

“Untuk itu kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri. Saya yakin sebagai Kapolri baru beliau tentu akan bersikap dan tidak akan berdiam diri saja,” lanjut Anwar.

Anwar menilai jangan sampai masyarakat merasakan ada ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia, lantaran polisi memperlakukan Abu Janda berbeda dengan masyarakat lainnya dalam kasus yang sama.

Hal itu nantinya akan berujung pada rusaknya citra pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan citra kepolisian lantaran mendiamkan kasus Abu Janda.

Ini menjadi ancaman bagi Jokowi dan Polri.

“Karena kalau ada orang lain yang melakukan hal yang serupa pihak kepolisian cepat sekali menangkap dan memprosesnya sementara kalau yang bersangkutan (Abu Janda) yang melakukannya yang bersangkutan kita lihat tetap merdeka dan bebas untuk cuap-cuap,” ujar Anwar.

“Sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak terjamah oleh hukum. Hal ini tentu saja sangat kita sesalkan. Jangan gara-gara seorang Abu Janda susu sebelanga rusak dibuatnya,” lanjut Anwar.

Adapun saat ini polisi telah menerima dua laporan terhadap Abu Janda.

Pertama adalah laporan kepolisian yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).

Abu Janda dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved