Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banser Nyatakan Sikap soal Kasus Abu Janda dengan Natalius Pigai, Permadi Arya Pernah Ikut Diklat

Banser nyatakan sikap soal kasus Abu Janda dengan Natalius Pigai, ternyata Permadi Arya pernah ikut diklat.

Editor: Edi Sumardi
FACEBOOK.COM/ABU JANDA
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Banser nyatakan sikap soal kasus Abu Janda dengan Natalius Pigai, ternyata Permadi Arya pernah ikut diklat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banser nyatakan sikap soal kasus Abu Janda dengan Natalius Pigai, ternyata Permadi Arya pernah ikut diklat.

Ujaran kebencian yang dilontarkan pegiat media sosial Abu Janda kepada aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai memantik amarah sejumlah kalangan.

Mereka meminta Abu Janda diproses hukum tanpa pandang bulu.

Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna ( Banser ) memberikan pernyataan sikap terkait pelaporan Permadi Arya atau Abu Janda ke kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ).

Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala meminta semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.

"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Hasan mengatakan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.

Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.

"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.

Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun Twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.

Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.

"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya mengatakan.

Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja.

Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved