Warga Protes Retribusi Sampah Naik 50 Persen, Camat Manggala: Tanya Bapenda
Sebelumnya diberitakan, Warga di Kecamatan Manggala mengeluhkan retribusi sampah yang tiba-tiba naik 50 persen.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Camat Manggala, Anshar Umar, malah lempar tanggung jawab ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan BPKAD, saat ditanyai terkait kenaikan retribusi sampah di wilayahnya.
“Tanya juga Bapenda dan BPKAD Bos,” singkat, Anshar melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/1/2021).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akkas Mula mengatakan, jika persoalan retribusi sampah bukanlah kewenangan bidangnya.
Pasalnya, Bapenda hanya mengurusi pengelolaan yang menyangkut pajak daerah.
"Bukan bidangnya kami (retribusi sampah). Disini kita tidak urus retribusi sampah, itukan kewenganan yang diberikan ke kecamatan," ujarnya singkat.
"Yang kita kelolah disini cuma yang masuk 11 jenis pajak daerah, retribusi sampah tidak termasuk," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga di Kecamatan Manggala mengeluhkan retribusi sampah yang tiba-tiba naik 50 persen.
Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.
Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Manggala sebelumnya iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000.
“Kenapa itu pak camat kasi naik uang sampah, 50 persen naiknya. Mestinya, jangan mi dulu di kasih naik,” ujar salah satu warga hang tidak ingin disebutkan namanya.