Tribun Makassar
Pj Walikota Makassar Gelar Rapat 'Diam-diam', Bahas Pertemuan Danny dengan Pejabat Pemkot?
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menggelar rapat di Ruang Rapat Siapakatu Lantai Dua, Balaikota Makassar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menggelar rapat secara sembunyi-sembunyi, di Ruang Rapat Siapakatu Lantai Dua, Balaikota Makassar, Jumat (29/1/2021).
Hal ini diketahui berdasarkan undangan rapat yang beredar, dengan nomor 005/227/BU/I/2021, yang ditandantangani oleh Sekda Makassar, M Ansar.
Agenda ini berada diluar yang ditetapkan protokol.
Sebab, kegiatan Prof Rudy hari ini, yang dibagikan pihak protokol, hanyalah membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Ujung Pandang.
Berdasarkan informasi yang diterima, Rudy hadir secara virtual melalui Zoom.
Salah satu yang dibahas ialah pertemuan Wali Kota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto bersama pejabat Pemkot beberapa waktu yang lalu.
"Iya, saya sempat lihat tadi lihat ada foto pertemuannya (Danny) dengan beberapa ASN," ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Agus Djaja Said membenarkan jika dirinya ikut hadir.
Namun ia mengatakan jika pertemuan itu hanya membahas persoalan disiplin ASN.
"Pak Wali mengundang ASN. Hanya yang dibahas biasa, masalah kedisiplinan," katanya saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Makassar angkat suara terkait pertemuan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melakukan pertemuan dengan Walikota terpilih Danny Pomanto pada 25 Januari 2021.
Hal ini diketahui Prof Rudy, melalui surat Telahaan Staf, yang tujukan kepada Pj Walikota Makassar, dan ditanda tangani oleh Plt Kepala BKPSD Muhammad Yasir.
Pasalnya, mereka dianggap lebih mementingkan kegiatan diluar pemerintahan, dan dapat mengganggu pelayanan publik.
Sehingga, mereka diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta UU Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Saya sebagai Pj Walikota yang sekarang, tidak ingin pemerintahan itu terganggu oleh kegiatan di luar pemerintahan,"ujar Prof Rudy, Kamis (28/1/2021).
Sehingga, tindakan evaluasi terhadap oknum pejabat itu akan dilakukan. Karena mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan, dan bekerja di luar tupoksinya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan