CPNS 2021
Info CPNS 2021 - Beredar Formulir Surat Pendataan PNS dan Non PNS dari BKN, Jangan Pernah Isi HOAX
Update Jadwal CPNS 2021 sscn.bkn.go.id, waspada informasi hoax, informasi resmi tentang Jadwal CPNS 2021 terbaru hanya via website BKN
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklarifikasi beredarnya formulir Surat Pendataan PNS dan Non PNS dengan kop dan logo BKN.
Melalui website resmi, BKN menyebut formulir tersebut menyesatkan alias HOAX.
Update Jadwal CPNS 2021
Kabar baiknya, Pemerintah RI akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Selain itu, pemerintah juga akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Kementerian PANRB mengumumkan data formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.
Jadi perkiraan akan buka pada April 2021 mendatang.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.
Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut. Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lebih menggembirakan lagi, Kemenpan akan menerima cukup banyak tenaga pengajar atau guru.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenpan RB Andi Rahadian, Senin (25/1/2021), menjelaskan, formasi guru masih mendapat jatah terbanyak.
Jika diakumulasi antara PNS dan PPPK, jumlahnya bisa mencapai 1 juta formasi.
"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.
Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.