Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IGI

Dana IGI Rp 1,5 M Diduga Ditransfer ke Rekening Pribadi, Ketum Disomasi, Rahim Klaim Sudah Tuntas

Dana IGI Rp 1,5 M diduga ditransfer ke kekening pribadi Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim. Ketum disomasi oleh pengurus, Rahim klaim sudah tuntas

Editor: Ansar
ansar lempe
Wakil Ketua IGI Sulsel Bagus Dibyo Sumantri saat konfrensi pers di warkop 89 Jl Pettarani, Kecamatan Turikale, Maros. Dana IGI Rp 1,5 M diduga ditransfer ke kekening pribadi Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim. Ketum disomasi oleh pengurus, Rahim klaim sudah tuntas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dana Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebanyak Rp 1,5 Miliar diduga ditransfer ke rekening pribadi Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim.

Atas kondisi tersebut Ketum IGI Ramli Rahim disomasi oleh pengurus IGI, tapi Muhammad Ramli Rahim mengklaim sudah tuntas.

Somasi dilakukan Wakil Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel Bagus Dibyo Sumantri.

Bagus mewakili anggota IGI yang lainnya melayangkan somasi terhadap Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim.

Bagus cs menunjuk kuasa hukum Raka Gani Pissani untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Ramli Rahim.

Menurut Bagus, ada dua kejanggalan yang ditemukan anggota IGI selama kepemimpinan Ramli Rahim.

"Kami menunjuk Raka Gani Pissani sebagai kuasa hukum kami," kata Bagus saat konfrensi pers di warkop 89 jalan Pettarani Maros, Jumat (29/1/2021).

"Kuasa hukum sudah melayangkan somasi kepada saudara MRR dan diberikan batas waktu sampai tanggal 30 Januari 2021 untuk etikad baik secara konkrit dalam pertanggungjawaban sesuai somasi yang dilayangkan," jelasnya.

Bagus bersama-sama anggota IGI lainya somasi tersebut yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kejanggalan yang dimaksud,  pertama, adanya perubahan AD/ART yang tidak sesuai dengan hasil Kongres II IGI di Makassar tahun 2016 lalu. Perubahan tidak diketahui pengurus.

Kedua, adanya transfer dana Rp 1,5 miliar dari rekening IGI ke rekening pribadi Ramli Rahim. Transfer tersebut juga tidak disampaikan ke pengurus.

Perbedaan AD/ART

Perbedaan AD/ART dan hasil kongres II yakni adanya penambahan materi muatan dalam Pasal 6 ayat 1.

Bunyinya Ketua Umum diberikan kuasa untuk membuka rekening dan bertransaksi perbankan atas nama masing-masing tingkatan kepengurusan IGI di seluruh Indonesia. 

Padahal dalam Kongres II di Makassar tidak ada frasa tersebut dalam surat ketetapan nomor 01/Tap/Kongres-II/IGI/2016 tentang Anggaran Dasar Ikatan Guru Indonesia, tanggal 30 Januari 2016.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved