Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abu Janda

Abu Janda Kebal Hukum? Pesan Menohok Refly Harun untuk Siapapun yang 'Membekingi' Permadi Arya

Kegaduhan ini membuat Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun angkat suara sola pernyataan dan cuitan-cuitan kontroversial Abu Janda.

Editor: Hasrul
YouTube Refly Harun
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun 

Denny Siregar menyebut jika laporan Haris Pertama tidak terbukti, yang bersangkutan bisa masuk penjara.

"Si @harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke @DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka @permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik.. Kalo ini terjadi, si haris yang bisa masuk penjara. Jangan main2 dgn laporan..," demikian kicauan Denny Siregar via akun Twitter @dennysiregar7 dikutip tribun-timur.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved