Waduh! Edhy Prabowo Ternyata Pakai Uang Suap buat Beli Barang Haram Ini, Dinikmati Bareng Amiril
Waduh! Edhy Prabowo ternyata pakai uang suap buat beli barang haram ini, dinikmati bareng Amiril
TRIBUN-TIMUR.COM - Waduh! Edhy Prabowo ternyata pakai uang suap buat beli barang haram ini, dinikmati bareng Amiril Mukminin.
Uang haram dipakai buat beli barang haram.
Balada dari kasus suap politisi Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster untuk membeli dan mengonsumsi wine.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo, Rabu (27/1/2021).
"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine yang diduga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP (Edhy) dan tersangka AM (Amiril Mukminin, swasta), di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.
Selain Ery, penyidik juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Alayk Mubarok sebagai saksi dalam kasus ini.
Ali mengatakan, Alayk diperiksa terkait posisinya sebagai salah satu tenaga ahli istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Alayk diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy Prabowo dan Amiril.
"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ujar Ali.
Ingatkan saksi kooperatif dan jujur
KPK mengingatkan para saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik.
Ali mengatakan, para saksi juga harus memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini.
"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Ali, Rabu (27/1/2021).
Ali menuturkan, pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan dapat dijerat pidana melalui Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.