Khazanah Islam
Nikah Syighar Salah Satu Ikatan Cinta Terlarang Dalam Islam? Apa Artinya? Ini Dia dan Hadist
Namun ternyata ada hubungan nikah yang dibenci oleh Islam, bahkan dimasukkan dalam bentuk cinta terlarang.
3. Hadist Tentang Larangan Nikah Syighar
Terdapat sejumlah hadist yang menegaskan larangan pada praktek nikah syighar ini.
Secara umum lafadznya mengarah kepada tidak diakuinya praktek barter dalam nikah.
Berikut hadist-hadist yang secara eksplisit berbiacara tentang nikah syghar ini:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص نَهَى عَنِ الشِّغَارِ. وَ الشِّغَارُ اَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى اَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar. (HR. Jama’ah)
رسول الله صلى الله عليه وسلم: وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي
“Rasulullah SAW Bersabda: Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” (HR. Muslim)
عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR. Muslim)
Dinukil dari kitab al Minhaj karya imam An Nawawi, bahwa nikah Syighar merupakan praktek nikah ala Jahiliyah dengan saling menukarkan wanita yang hendak dinikahi tanpa penyerahan mahar.
Imam Nawawi menambahkan bahwa para ulama secara Ijma’ telah sepakat tentang hukum terlarangnya nikah ini.
Namun mereka berbeda apakah hukum pelarangan ini beradampak pada batalnya pernikahan atau tidak