Khazanah Islam
Nikah Syighar Salah Satu Ikatan Cinta Terlarang Dalam Islam? Apa Artinya? Ini Dia dan Hadist
Namun ternyata ada hubungan nikah yang dibenci oleh Islam, bahkan dimasukkan dalam bentuk cinta terlarang.
2. Makna dan ilustrasi Nikah Syighar dalam Istilah
Secara istilah, nikah syighar yaitu bila wali menikahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya pula dengan gadis yang diurusnya.
Imam Nafi’ berkata: Syighar ialah seorang laki-laki menikahi puteri seseorang, dan dia pun menikahkannya dengan puterinya tanpa mahar.
Atau seorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lainnya lalu dia menikahkannya pula dengan saudara perempuannya tanpa mahar .
Secara praktek ini adalah pernikahan yang dilakukan dengan cara tukar menukar anak perempuannya atau saudarinya untuk dijadikan istrinya masing-masing tanpa mas kawin.
Seperti seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain : "Nikahkanlah aku dengan anakmu dan nanti aku nikahkan kamu dengan anakku".
Oleh karena itu, nikah syighar sudah nampak seperti barter komoditas yang bersyarat dalam jual beli.
Hal ini karena seorang lelaki membebaskan pembayaran mahar untuk anak perempuannya dengan syarat dirinya bisa menikahi anak perempuan atau saudara perempuan dari lelaki yang hendak menikahi puterinya tersebut.
Nikah syighar ini dipandang sebagai jenis nikah jahiliyyah karena prakteknya dikenal jauh sejak sebelum syariat Islam disebarkan oleh baginda Rasulullah SAW.