Khazanah Islam
Mengapa Gerakan Makmum Tidak Boleh Mendahului Imam? Jika Dilakukan Apa Akibatnya Bagi Makmum?
Rubrik Tribun Khazanah Islam membahas gerakan makmum, mengapa gerakan makmum tidak boleh mendahului imam, jika makmum mendahului imam apa akibatnya?
Banyak di antara ulama syafi’iyyah yang mengatakan sunnah bagi makmum tadi untuk kembali bersama imam. Walaupun menunggu juga diperbolehkan.
B. Berbarengan Dengan Gerakan Imam
Meski tidak sampai membatalkan, namun para ulama menganjurkan agar jangan sampai makmum membarengi imam dalam gerakan-gerakannya.
Makmum dianjurkan menunggu hingga imam menjelang selesai dari satu gerakan, baru makmum mengikutinya.
Namun ada satu gerakan makmum yang jika hal itu dilakukan bersamaan atau membarengi gerakan imam, maka shalat makmum menjadi batal.
Sebenarnya kata yang tepat dalam pembahasan ini adalah bacaan. Dan bukan gerakan.
Akan tetapi karena bacaan tersebut sering dilakukan bersamaan dengan gerakan, maka pembahasan bacaan tersebut dimasukkan di sini.
Bacaan yang dimaksud adalah bacaan takbiratul ihram.
Jika makmum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan imam, maka shalat makmum tidak sah.
Karena shalat yang hendak dijadikan panutan belum lagi sah dimulai.
Demikian juga dengan bacaan salam.
Sebagian ulama syafi’iyyah ada yang mengatakan batal, bagi makmum yang melakukannya bersamaan dengan imam.
Ini untuk salam pertama. Walaupun ada juga yang mengatakan bahwa membarengi salam imam tidak membatalkan.
C. Terlambat Dari Gerakan Imam
Pembahasan terkait terlambat dari gerakan imam ini bisa dianalogikan dengan pembahasan mendahului gerakan imam.
Walaupun dari sisi hukum, mendahului jauh lebih terlarang dari terlambat.
Karena dalil pelarangannya yang sangat spesifik.
Akan tetapi dari sisi konsekuensi, kurang lebih memiliki kesamaan.
D. Berbeda Bentuk Dengan Gerakan Imam
Dalam beberapa kasus seorang makmum boleh untuk berbeda bentuk gerakan dengan imam.
Misalnya saat imam tidak melaksanakan duduk istirahat, maka makmum tetap disunnahkan untuk duduk istirahat.
Dan jika makmum melakukannya, maka hal itu diperbolehkan.
Walaupun konsekuensinya gerakan makmum akan berbeda dengan gerakan imam.
Akan tetapi perbedaan yang seperti ini adalah perbedaan yang tidak signifikan. Sehingga para ulama mengatakan tetap diperbolehkan.
Demikian juga untuk makmum masbuq atau makmum yang berbeda jenis shalat dengan imam, bisa jadi imam sedang duduk tawarruk, namun makmum belum lagi harus duduk tawarruk.
Maka makmum tetap boleh untuk duduk iftirasy, meski imam sedang duduk tawarruk. (*)
Tulisan ini dikutip dari buku Bacaan Dan Gerakan Makmum yang ditulis oleh Sutomo Abu Nashr terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama 8 Maret 2019.
Catatan dari penulis buku
Sebenarnya buku kedua ini belum benar-benar tuntas.
Pada bagian gerakan makmum, kutipan-kutipan kitab para ulama belum penulis masukkan karena tidak sederhana untuk diringkas.
Dan apa yang tersaji dalam bagian tersebut barulah ringkasannya saja.
Semoga suatu saat, kutipan-kutipan itu juga bisa disertakan. Walau dengan pemenggalan-pemenggalan disana-sini misalnya.
Tentang Sutomo Abu Nashr, Lc
Salah satu pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI). Di Rumah Fiqih menjabat banyak posisi sekaligus antara lain sebagai Direktur dan dosen Kampus Syariah, Direktur Rumah Fiqih Publishing, dan jabatan-jabatan penting lainnya.
Menjadi narasumber penceramah fiqih di berbagai masjid, kampus, perkatoran dan lainnya.
Trainer dalam Pelatihan Dasar Faraidh, Zakat, Pengurusan Jenazah, Pernikahan dan lainnya. (TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)