Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Mengapa Gerakan Makmum Tidak Boleh Mendahului Imam? Jika Dilakukan Apa Akibatnya Bagi Makmum?

Rubrik Tribun Khazanah Islam membahas gerakan makmum, mengapa gerakan makmum tidak boleh mendahului imam, jika makmum mendahului imam apa akibatnya?

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM/ MUH ABDIWAN
Warga melaksanakan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (562020). Masjid terbesar di Kota Makassar tersebut kembali melaksanakan salat Jumat setelah kurang lebih tiga bulan ditiadakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Itu bisa membatalkan shalat makmum.

Akan tetapi jika baru satu gerakan, maka sebagian ulama syafi’iyyah memang ada yang menilainya batal juga.

Sedangkan kalau baru setengah atau sebagian rukun saja, maka shalat makmum yang mendahului itu tidak dianggap batal.

1. Mendahului Dua Rukun

Dalam membahas rukun gerakan ini, para ulama masih mendiskusikan tentang ada tidaknya rukun perantara yang durasinya pendek itu.

Bagi yang menganggap ada, maka mendahului rukun perantara ini tidak terhitung sebagai mendahului satu rukun.

Rukun perantara hanya ada dua yaitu i’tidal dan duduk di antara dua sujud.

Selain dua rukun ini, maka semuanya adalah rukun maqshudah (rukun tujuan).

Namun bagi yang menganggap bahwa semua rukun adalah maqshudah, maka mendahului imam dalam masing-masing rukun tetap dihukumi sebagai mendahului satu rukun.

Ada dua deskripsi dari mendahului dua rukun yang membatalkan shalat makmum.

  • a. Deskripsi Pertama

Deskripsi Pertama adalah; ketika ada makmum yang ruku’ dahulu sebelum imam, kemudian pada saat imam mau ruku’ dia i’tidal lebih dulu dan pada saat imam mau i’tidal, dia sujud lebih dulu lagi.

Dalam kasus ini, terjadi tiga kali gerakan mendahului imam.

Bagi yang menganggap ada rukun perantara maka mendahului dalam i’tidal tidak terhitung.

  • b. Deskripsi Kedua

Deskripsi kedua ini satu bentuk mendahului imam yang barangkali tak terbayangkan.

Yaitu saat ada makmum yang baru sampai sujud, padahal sang Imam masih berdiri baru saja hendak ruku’.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved