Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Tipikor Polres Bulukumba Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes 2019

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bulukumba, terus mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Kanit Tipidkor Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, terus mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba tahun anggaraan 2019.

Rencananya, Februari 2021 mendatang, Unit Tipidkor Polres Bulukumba bakal mengumumkan tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp10 miliar tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidkor Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, saat ditemui tribun-timur.com, Rabu (27/1/2021).

"Iya sementara finalisasi. Mudah-mudahan bisa diumumkan bulan Februari," kata Iptu Ali.

Iptu Ali sendiri masih belum ingin berbicara banyak. Intinya, kata dia, pihaknya masih terus mengusut dugaan korupsi tersebut.

Ali mengaku, jika sampai pada waktunya, pihaknya bakal membeberkannya ke publik.

"Nanti kita pasti sampaikan, masih terus berproses. Kami juga masih menunggu dari BPK RI," tambahnya.

Kejaksaan Negeri Bulukumba, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi BOK tersebut.

SPDP diterima pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba sejak Oktober 2020 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni membenarkan informasi itu.

"Kami sudah terima dan akan kita tindaklanjuti. Kita masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik di kepolisian," kata Andi Thirta.

Sekadar diketahui, puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, baik dari Badan Keuangan, Dinkes dan juga pihak dari Puskesmas. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved