Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal CPNS 2021

Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Formasi Akan Diumumkan Maret: Daftar via sscasn.bkn.go.id

Data formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan, beredar kabar pada Maret 2021 mendatang. Update Jadwal CPNS 2021 dalam artikel ini.

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Formasi Akan Diumumkan Maret 2021. 

"Sebenarnya semua warga negara memiliki hak untuk mengikuti seleksi baik CPNS maupun calon PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kita tidak mengarahkan honorer ke PPPK, tetapi dipersilahkan pula mereka yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi CPNS," jelas dia.

Dia mengatakan, pemerintah mengarahkan para tenaga honorer beralih status menjadi PPPK karena tenaga honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

Sedangkan syarat usia untuk menjadi PNS adalah di bawah itu.

Namun, khusus untuk jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN akan merekrut melalui seleksi PPPK hingga 1 juta formasi tahun ini.

Verifikasi usulan formasi dan Permen CPNS/PPPK 2021

Info Penerimaan CPNS 2021
Info Penerimaan CPNS 2021 (dok.istimewa)

Sebagai informasi, pada Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan jumlah formasi yang masuk tersebut.

Diharapkan pada akhir Maret ini, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.

Kemudian, Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, dari jalur CPNS maupun jalur PPPK.

Sambil menunggu informasi selanjutnya, tak ada salahnya untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.

Dokumen Syarat CPNS 2021

Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved