Jadwal CPNS 2021
Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Formasi Akan Diumumkan Maret: Daftar via sscasn.bkn.go.id
Data formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan, beredar kabar pada Maret 2021 mendatang. Update Jadwal CPNS 2021 dalam artikel ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kembali akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Data formasi CPNS 2021 akan segera diumumkan, beredar kabar pada Maret 2021 mendatang. Update Jadwal CPNS 2021 dalam artikel ini.
Berdasarkan seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 pun akan dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id
Saat ini, periode Januari-Februari 2021 berlangsung verifikasi dan validasi ulang usulan formasi dari berbagai instansi.
Selanjutnya Kementerian PANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021.
Permen PANRB tersebut dimaksudkan untuk mengatur seleksi ASN lewat jalur CPNS maupun PPPK 2021.
Baca juga: Jadwal CPNS 2021 di SSCN BKN, Siapkan Berkas dan 6 Dokumen Utama Ini Berlaku untuk PPPK Juga
Baca juga: Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 di sscn.bkn.go.id, Enam Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar

Sebagaimana diungkapkan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Tidak hanya CPNS 2021, pemerintah juga bakal merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini.
Kementerian PANRB mengumumkan data formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada kisaran akhir Maret.
Setelah itu maka ada peluang dimulainya pendaftaran penerimaan.
"Kira-kira seperti itu (April dimulai pendaftaran seleksi CPNS). Tergantung dari selesainya pertimbangan teknis Kemenkeu dan BKN," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
"Untuk formasi tahun 2021 dan instansi mana saja yang membuka peluang, kami masih mengolah data yang masuk. paling cepat akan diumumkan pada akhir Maret," sambung Teguh.
Terkait tenaga honorer terbatas untuk menjadi PNS, dirinya menepis hal tersebut.
Tenaga honorer tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
asalkan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.