Ambroncius Nababan
Sudah Rasis ke Natalius Pigai, Bareskrim Polri Ungkap Status Ambroncius Nababan Masih Saksi
Pelaku dugaan ujaran kebencian, Ambroncius Nababan datangi Bareskrim Polri. Meski sudah rasis ke Natalius Pigai, Ambroncius Nababan masih saksi.
Ia menjabat ketua umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin).
Atas postingan yang berbau SARA itu, Ambroncius dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi mengatakan, laporan yang masuk ke Polda Papua Barat terhadap Ambroncius dibuat oleh Ketua KNPI Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor /LP/17/I/2021/Papua Barat.
"Laporan ini dibuat pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam melalui keterangan resmi, Senin (25/1/2021).
Bareskrim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut.
"Dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua dan Papua Barat untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Menurut Argo, kasus diambil alih lantaran Ambroncius menetap di Jakarta.
Ia memastikan pihaknya segera memproses laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
"Kami akan menanyakan atau meminta keterangan apakah media sosial itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan," ujarnya.
Argo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan analasis terkait unggahan Ambroncius di akun Facebook.
Menurut Argo, pihaknya tak tinggal diam atas kasus tersebut.
"Kami sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kami sudah melakukan analisis oleh Siber Bareskrim," ujarnya.
Sementara Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta polisi menindak Ambroncius yang diduga melakukan aksi rasisme terhadap Natalius Pigai.
Jaleswari menegaskan konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.