Tribun Bantaeng
Selama Tahun 2020 Kasus Perceraian di Bantaeng 400 Perkara, 40 Persen Usia Remaja
Kasus perceraian selama tahun 2020 sekitar 400 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bantaeng.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kasus perceraian selama tahun 2020 sekitar 400 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bantaeng.
Dari jumlah itu, sebanyak 40 persen perkara diajukan oleh mereka yang masih berusia remaja.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Bantaeng, Kamaruddin Amri, juga selaku hakim.
"Khusus perceraian ada sekitar 400 perkara
selama tahun 2020. Sebagian besar yang mengajukan cerai masih usia remaja sekitar 40 persen bahkan lebih, baik itu laki-laki maupun perempuan," kata Kamaruddin Amri kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (26/1/2020).
Dijelaskan, remaja yang mengajukan cerai istri maupun suami ada yang masih berusia di bawah umur dan ada juga sudah cukup umur sesuai undang-undang.
Namun, mereka yang sudah cukup umur bisa dikatakan belum siap mental untuk menjalani perkawinan.
Pasalnya, kebanyakan perkawinan yang dijalani berawal dari perjodohan.
Bahkan, ada remaja yang masih berusia 19 tahun sudah dua kali mengajukan cerai.
"Usia remaja terbagi dua, ada usia dini dan ada juga yang sudah cukup umur secara aturan tetapi secara mental belum siap karena salah satunya berawal dari perjodohan. Ada juga usia 19 tahun sudah dua kali cerai," ujarnya.
Kemudian, kata dia, secara keseluruhan 78 persen dari 400 perkara didominasi cerai gugat atau istri yang menggugat suami.
Selebihnya cerai talak atau permohonan cerai dari suami.
Alasan cerai didominasi adanya pertengkaran terus menerus karena beberapa persoalan antara lain, masalah sepele, ekonomi, adanya pihak ketiga dan ditinggalkan suami.
"Alasan cerai karena adanya pihak ketiga, karena ekonomi artinya suami yang tidak mendapatkan penghasilan tetap karena pandemi. Dan ditinggal suami artinya bertahun-tahun pergi tanpa kabar," jelasnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution