Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2022

Peluang Pilkada Takalar 2022, Achmad Se're Tunggu Penetapan RUU Pemilu

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar berpeluang digelar pada 2022 tahun depan. Pilkada Takalar sebelumnya digelar pada 2017.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Takalar
Kolase Bupati Takalar Syamsari Kitta dan Wakil Bupati Takalar Achmad Dg Se're. (Foto Humas Pemkab Takalar) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar berpeluang digelar pada 2022 tahun depan. Pilkada Takalar sebelumnya digelar pada 2017.

Ditanya kesiapannya maju, Wakil Bupati Takalar Achmad Dg Se're mengatakan masih menunggu jadwal pasti penyelengaraan pilkada.

Orang nomor dua Pemkab Takalar itu enggan berspekulasi soal penyelenggaraan pilkada takalar, apakah digelar tahun 2022, 2023, ataupun 2024.

Saat ini, DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Pembahasan RUU Pemilu masuk salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Jika merujuk UU saat ini, Pilkada Takalar dan sejumlah pilkada kabupaten kota akan digelar serentak dengan Pemilu 2024.

"Kita tunggu penetapan RUU Pemilu. Kita tunggu sah dulu," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (26/1/2021).

Ditanya peluangnya berpaket lagi dengan Syamsari Kitta, Haji Dede, sapaan, mengaku ingin fokus menyelesaikan tugas pemerintahan sebagai Wakil Bupati Takalar.

Ia mengaku ingin menuntuntaskan dan mewujudkan visi misi maupun program yang ia canangkan dalam Pilkada Takalar 2017 lalu.

"Kita jangan dulu berpikir terlalu jauh, kita fokus bekerja menjalankan amanah rakyat untuk program 2017-2022. Kita berdoa yang terbaik dari Allah," katanya.

Saat ini Haji Dede menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Takalar.

Dalam pemilihan legislatif 2019 lalu, Haji Dede berhasil menambah jumlah kursi Nasdem di parleman Takalar. Dari dua kursi naik menjadi tiga kursi.

Ambang batas pengusungan pasangan calon minimal 20 persen kursi parlemen, yaitu 6 kursi dari total 30 kursi. 

Hubungan Haji Dede dengan Syamsari Kitta sering kali tidak mesra dalam tiga tahun memimpin Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam sejumlah kesempatan, orang nomor dua Pemkab Takalar itu sering kali tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan Pemkab Takalar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved