Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, DKPP Bacakan Putusan Tiga Perkara KPU Barru

Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh H. M. Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
ist
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 Perkara di Ruang Sidang DKPP Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021) pukul 10.30 Wita.

Salah satunya, perkara lima komisioner KPU kabupaten Barru. Atas nama Syafruddin H Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsi Azikin dan Abdul Syafah B untuk tiga perkara.

Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh H. M. Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.

Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.

Sedangkan Pengadu dalam perkara nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, H. Abdul Mannan dan Farida.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.(

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved