Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gimana Nasib Rizieq Shihab FPI? 4 Kasus Jerat Ayah Syarifah Najwa Shihab, Baru 1 Dijalani Hukumannya

Bagaimana nasib Rizieq Shihab eks pemimpin FPI? Empat kasus jerat ayah Syarifah Najwa Shihab, baru 1 dijalani.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Bagaimana nasib Rizieq Shihab? Empat kasus jerat ayah Syarifah Najwa Shihab, baru 1 dijalani. 

Selain Petamburan, Rizieq Shihab juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung.

Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung bersamaan dengan berkas kasus Petamburan, yakni pada Kamis (14/1/2021).

Hingga saat ini, jaksa juga masih meneliti berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung.

4. RS Ummi

Terakhir, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, yang bermula dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pada November 2020, Satgas melaporkan manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.

Saat menelusuri kasus ini, penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil analisis terhadap catatan medis.

Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.

Sementara, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

Kemudian, polisi menilai, Andi Tatat sebagai direktur utama RS Ummi yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi kepada Satgas.

Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepada jaksa pada Rabu (20/1/2021).

Nantinya, apabila berkas perkara tiga kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasusnya pun akan selangkah lebih dekat menuju proses persidangan.

Sementara, apabila dinyatakan tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved