Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub DKI Jakarta

Bukan Ahok, Refly Harun Yakin Tri Rismaharini Hadang Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2022

Pakar Hukum, Refly Harun sudah membaca draft Pilkada 2022. Dalam konstelasi politik, Refly memprediksi Anies Baswedan akan berhadapan Tri Rismaharini.

Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN DAN KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menyampaikan sudah mendapatkan draft Pilkada 2022.

“Barang kali semua senang karena Pilkada aka nada perputaran kekuasaan dan uang,” ujar Refly Harun dalam akun YouTubenya, Refly Harun dikutip Tribun Timur, Senin (25/1/2021).

Refly menyampaikan DKI Jakarta akan mempunyai intensintas tinggi jelang Pilkada 2022.

Refly berharap Pilkada dibarengkan dengan pemilihan DPRD-nya.

“Harusnya di tahun yang sama, yang diserentakkan pemilihan gubernur dan bupati/wali kotanya,” katanya.

Ia pun menganggap pemilihan kepala daerah makin sentralistik.

“Maka, setiap Pilkada adalah urusan partai politik di pusat, ternyata tak demikian” katanya.

Berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain. Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.

Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.

KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta.

Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.

Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.

Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved