12 Kuasa Hukum Dampingi KPU Bulukumba Jalani Persidangan di MK
KPU Bulukumba yang kini berstatus tergugat di MK, telah mempersiapkan diri dalam gugatan tersebut.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2020, kini berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba digugat oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 2, H Askar HL - Arum Spink.
Sebelumnya, paslon nomor urut 2 juga telah menggugat paslon nomor 4 Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf, dengan laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), di Bawaslu Sulsel.
Namun, laporan tersebut tidak diterima dengan alasan tak dapat dibuktikan.
KPU Bulukumba yang kini berstatus tergugat di MK, telah mempersiapkan diri dalam gugatan tersebut.
KPU Bulukumba bahkan telah menunjuk 12 kuasa hukum yang akan mendampinginya di persidangan.
Para kuasa hukum tersebut berada dibawah naungan kantor Hukum HICON Law & Policy Strategies.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul, Senin (25/1/2021) menjelaskan, jadwal persidangan di MK dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Januari 2021 mendatang.
Olehnya itu, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah materi sidang untuk dibawa pada persidamgan nanti.
"Salah satunya adalah kita akan didampingi pengacara atau kuasa hukum sebanyak 12 orang. Yah, selain itu mempersiapkan dokumen yang berpotensi menjadi alat bukti dalam persidangan di MK," jelas Syamsul.
Kuasa hukum yang ditunjuk adalah pengacara yang juga dipakai saat KPU RI menghadapi gugatan pada pemilu 2019 lalu.
"Nama kantor pengacaranya HICON Law & Policy Strategies jumlah pengacara yang disiapkan untuk mendampingi KPU Bulukumba beracara di MK 12 orang," jelasnya.
Sejumlah alat bukti yang disiapkan, seperti Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi, dan beberapa dokumen lainnya, termasuk Putusan Bawaslu Provinsi Sulsel.