Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ternyata Tegas Ini Buktinya! Kepsek Langsung Minta Maaf Usai Heboh Paksaan Berjilbab

Sosok Nadiem Makarim Ternyata Tegas Ini Buktinya! Kepsek SMKN 2 Padang Langsung Minta Maaf Heboh Kepala SMKN 2 Padang minta nonmuslim pakai jilbab

Editor: Mansur AM
Tribunnews
Sosok Nadiem Makarim Ternyata Tegas Ini Buktinya! Kepsek SMKN 2 Padang Langsung Minta Maaf Heboh Kepala SMKN 2 Padang minta nonmuslim pakai jilbab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim melarang sekolah membuat aturan yang bersifat diskriminatif.

Hal tersebut menyikapi polemik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan hijab.

"Sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujar Nadiem melalui akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Mantan CEO Gojek ini mengutip beberapa aturan hukum yang melarang tindakan diskriminatif di lingkungan sekolah. Aturan tersebut diantaranya, Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu Pasal 4 ayat 1 UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik. Menurut Nadiem, aturan yang dibuat oleh SMKN 2 Padang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan ke-Bhinekaan," ucap Nadiem.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tambah Nadiem.

Nadiem meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memberi sanksi terhadap pihak yang terlibat. Sanksi tegas tersebut, menurut Nadiem, dapat memberikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," pungkas Nadiem.

Minta Maaf

Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi secara resmi menyampaikan permohonan maafnya. "Selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," kata Rusmadi.

Rusmadi menegaskan siswi bernama Jeni Cahyani Hia, kelas X OTKP 1 tetap bersekolah seperti biasa. "Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri, dalam keterangannya mengaku baru menerima kabar tersebut Jumat pagi. Meski begitu, ia langsung membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2.

"Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Adib Alfikri. Adib Alfikri juga menambahkan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri. Selain itu, menurut Adib Alfikri, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi. Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.

Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi nonmuslim untuk berpakaian muslim ataupun muslimah.

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab, tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ujar Jasman Rizal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved