Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI

Mahfud MD Ungkap Ternyata Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Dukung Pelarangan FPI

Deddy Corbuzier menanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab ditangkap soal kasus ‘receh’. Mahfud MD ungkap dukungan ormas Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews
Menko Polhukam, Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM- Host Podcast Deddy Corbuzier menanyakan mengapa Habib Rizieq Shihab ditangkap soal kasus ‘receh’. 

“Mengapa beliau ditangkap kasus receh,” kata Deddy Corbuzier kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip Tribun Timur, Minggu (24/1/2020). 

Mahfud MD menyampaikan ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendukung langkah pemerintah melarang akktivitas Front Pembela Islam ( FPI ). 

Mahfud MD menyampaikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah awalnya.

“Ow nanti-nanti, bertahap, kan satu-satu. Kan ada pasal 160 KUHP, itu soal penghasutan,” kata Mahfud MD.

Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Mahfud MD menyampaikan banyak pihak ingin FPI dibubarkan.

“Kan buktinya ada di medsos, kok pemerintah kalah sama preman, kok pemerintah tak hadir dalam peronrongan terhadap Negara,” katanya.

Mahfud MD sudah melakukan survei kepada masyarakat.

“Lebih dari 80 persen mendukung pemerintah untuk mengambil tindakan tegas,” katanya.

Mahfud membongkar pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga mendukung pelarangan kegiatan FPI.

“NU mendukung pertama, Muhammadiyah juga melakukan dukunga dan itu benar. Belum lagi LSM bergerak di bidang itu,” katanya.

Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi
Negara larang aktivitas FPI - FPI Rizieq Shihab, resmi FPI dilarang berikut daftar 6 jenderal, 4 menteri, dikoordinir Mahfud MD Menko Jokowi (net)

Pelarangan FPI 

Keputusan untuk membubarkan FPI tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian dan lembaga, yang terbit pada 30 Desember lalu.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved