FPI
FPI Akui Pakai Ada Uang dari LN, Eko Kuntadhi: Teriak-teriak Aseng Asing Nyatanya Mereka Cuma Boneka
Pengakuan Aziz Yanuar pengacara FPI yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab ternyata pakai uang luar negeri, Eko Kuntadhi: Siapa teriak asing aseng?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi bereaksi lantang atas pengakuan kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar membenarkan FPI yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab menerima dana dari luar negeri (LN) untuk dana kemanusiaan.
"Nah, kan. Teriak-teriak aseng, asing. Nyatanya mereka cuma boneka yang mulut dan jubahnya dipinjam untuk merangsek bangsa ini...," tulis Eko Kuntadhi di akun twitternya @eko_kuntadhi, Minggu (24/1/2021).
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, membenarkan jika organisasi FPI yang didirikan Habib Rizieq Shihab menerima bantuan dari luar Negeri.
Transferan dari luar negeri itu untuk dana kegiatan kemanusiaan.
"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Akun gosip Mak Lambe Turah membagikan pernyataan Azis Yanuar ini dan langsung panen komentar.
Di antaranya akun Ferry Setiawan menulis: "Bongkar dan terus dalamin..."
Fairusman: "Tar lagi juga terdeteksi lbh jelas, siapa saja pihak yg trlibat pendanaan apa....."
Sebelumnya diberitakan, Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Salah satunya bantuan untuk warga Palestina.
PPATK sebelumnya mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).
Rekening FPI Diblokir Negara
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.