Berita Viral Indonesia
Digugat Anak-Cucu, Nenek Hj Daminah Asal Sumatera Selatan Berseloroh 'Saya Melahirkan Anak Setan'
Seorang nenek Hj Daminah (87 tahun) digugat anak-anaknya soal kewarisan di Banyuasin, Sumatera Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sakitnya hati warga Banyuasin, Sumatera Selatan, Hj Daminah.
Ia harus menghadiri persidangan dengan kursi roda.
Nenek berusia 87 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, harus digugat anak kandungnya sendiri.
Ia pun murka hingga menyebut mereka durhaka.
Hal itu lantaran sang anak bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.
Kasus ini bermula ketika, anak Hj Damiah meminta bagian uang penjualan tanah.
Pengadilan Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin sudah mencoba sidang mediasi, Kamis (21/1/2021).
Tapi tetap saja tak menemui titik temu.
Anak itu tetap ingin melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka.
Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi.
Hj Daminah yang murka dengan perilaku anak kandungnya bahkan menyebut keturunannya itu telah durhaka. Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.
"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan. Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah usai menjalani sidang mediasi
Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.
Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.
Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.
Terpisah juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ripaldi Pahlevi turut berkomentar terkait perkara antara anak dan ibu kandung ini.
"Perkara waris memang terjadi di lingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.
Masih kata Ripaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.
"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya.
Masalah Warisan
Penyebab anak menggugat ibu kandungnya di Banyuasin ini karena masalah tanah warisan.
Hal tersebut terkait tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.
Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah sehingga Darmina harus bolak balik ke Pengadilan dengan kondisi fisik sudah tak kuat duduk di atas kursi roda.
Mila, anak ketiga dari pasangan H Aflaha Kazim almarhum dengan Hj Damina sempat berbincang sengit terkait jual beli tanah.
Mila yang tak mau menerima penjelasan ibunya tetap ngotot akan menempuh jalur hukum.
Mila, mengenakan hijab merah, terus menerus menekan Damina terkait uang hasil penjualan tanah.
Debat ditengahi Angga, cucu Darmina, dengan menggeserkan kursi roda ke arah pintu keluar pengadilan. Lalu menunju ke arah mobil.
Mila dan Aprilina, anak ke empatnya, juga tidak mau kalah.
Mereka tetap melanjutkan persidangan.
Sedangkan Herawati anak pertamanya lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.
"Silakan makan karena duit itu tidak berkah," ujar Mila kepada ibu kandungnya.
"Dan kami tunggu di persidangan," cetus Mila.
Melihat pertengkaran anak dan ibu kandung semakin menjadi, akhirnya Angga yang tempat bersandar nenek Damina, mengajak masuk ke dalam mobil.
Tidak puas dengan pertengkaran tadi, Mila terus mengejar.
Angga tetap membawa nenek ke dalam mobil.
Setelah duduk di bagian kursi depan mobil Avanza, Mila berusaha menyapa ibunya dan sempat menyentuh pipih Darmina.
Namun, Darmina menolak. "Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Darmina seraya menepis tangan Mila.
Heriyandi SH, Kuasa Hukum Darmina, mengatakan, mediasi belum menemukan titik temu.
Masih ada waktu dua Minggu untuk mediasi.
Dan selama dua Minggu mediator meminta membawakan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.
"Tentunya harapan kami, ada solusi yang terbaik masih kami mengedepankan kekeluargaan," ucap Heri.
Sedangkan kuasa hukum penggugat, Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, dan Martha SA Hutabarat SH MH menjelaskan, pihaknya berharap ada perdamaian.
"Supaya ada perdamaian. Hal ini yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek 87 Tahun di Sumatera Murka Digugat Anak Kandung: Durhaka, Mereka Bukan Anakku