Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Soppeng

Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kembali memperketat protokol kesehatan.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi
Handover
Rusdianto

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.

"Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemda Soppeng tetap bisa memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB ataupun pelanggar protokol kesehatan ," tutur Rusdianto lagi.

Untuk itu, Rusdianto meminta Pemda Soppeng segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar merumuskan Peraturan Daerah dengan melibatkan partisipasi publik khususnya para pelaku usaha yang terkena dampak dari adanya PSBB.

Dengan semangat kebaikan bersama, Rusdianto percaya, DPRD akan cepat memproses Draft Perda tersebut dan dapat memberikan persetujuan cepat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 UUPD, Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Perda.

Selanjutnya, Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerimanya dari pimpinan DPRD. 

Kemudian, Mendagri memberikan nomor register paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima.

Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan oleh Bupati  dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan itu disetujui bersama.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditetapkan, maka rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda.

"Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu pembentukan Perda tersebut bisa dilaksanakan, dan saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan Covid di Kab. Soppeng," ujarnya.

Termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB. Jika ada warga yang menggugat Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan.

Tapi jika dasarnya Perbup apalagi Surat Edaran, Rusdianto khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved