Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Soppeng

Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kembali memperketat protokol kesehatan.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi
Handover
Rusdianto

Sehingga kalau terus menggunakan Perbup apalagi surat edaran yang tumpang tindih antara Peraturan satu dengan yang lainnya, maka penerbitan Perda PSBB dinilai perlu dilakukan.

"Sehingga memang secara tingkat kemendesakan, Perda PSBB ini perlu diterbitkan," pungkasnya

Selain itu rujukan sanksi dalam perda nantinya harus mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Hanya saja, Rusdianto meminta Pemda Soppeng nantinya menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Perda tersebut  dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD," ujar Rusdianto lagi.

Ada 2 (dua) peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan tentang jenis sanksi yang dapat dimuat dalam Perda, yaitu; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).

Pasal 15 UUPPP menyebutkan: "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah."

Sementara Pasal 238 UUPD menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Selain itu, (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Ketiga Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved