Tribun Soppeng
Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kembali memperketat protokol kesehatan.

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kembali memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).
Akibatnya sejumlah Warung Kopi (Warkop) di Soppeng nampak sepi dari pengunjung.
Selain itu, ada juga sejumlah pemilik Warkop memilih menutup usahanya, sebagian memilih memasang spanduk.
Dalam spanduk bertuliskan, hanya pembelian dalam bentuk bungkus atau tidak melayani pembelian jika minum di tempat.
Pengamat Hukum, Rusdianto Sudirman menilai Perda tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 di Kabupaten Soppeng mendesak diterbitkan.
Pasalnya dalam Surat Edaran Nomor 03/Satgas-Covid-29/1/2021 saat ini masih lemah baik dalam penegakan hukum ataupun sanksinya.
Karena dalam sistem hukum di Indonesia yang bisa mengatur pemberian sanksi kuat adalah Undang-undang, Perppu, atau Perda," kata Rusdianto dalam rilisnya ke tribun soppeng, Sabtu (23/1/2021).
Rusdianto menjelaskan, sejauh ini aturan mengenai PSBB di bawah payung hukum Inpres No 6 Tahun 2020.
Hukum itu memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya presiden memerintahkan kepala daerah untuk menyusun peraturan.
Namun, pada umumnya kepala daerah menerbitkan Pergub, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota karena dianggap lebih cepat.
1 Maret, Soppeng Mulai Sekolah Tatap Muka |
![]() |
---|
Tiga Petani Soppeng Gugat Menteri LHK, Menteri Keuangan dan Kejari Soppeng |
![]() |
---|
Jadi Plh Bupati Soppeng, Ini Dua Hal Bakal Dilakukan Andi Tenri Sessu |
![]() |
---|
Begini Perasaan Bupati Soppeng Usai Dua Kali Disuntik Vaksin |
![]() |
---|
Truk Tronton Terbalik di Soppeng Akibat Rem Blong, Dua Orang Tewas |
![]() |
---|