Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Soppeng

Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kembali memperketat protokol kesehatan.

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Prokes Diperketat di Soppeng, Pengamat; Surat Edaran Lemah dalam Penegakan Hukum atau Sanksi
Handover
Rusdianto

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kembali memperketat Protokol Kesehatan (Prokes).

Akibatnya sejumlah Warung Kopi (Warkop) di Soppeng nampak sepi dari pengunjung.

Selain itu, ada juga sejumlah pemilik Warkop memilih menutup usahanya, sebagian memilih memasang spanduk.

Dalam spanduk bertuliskan, hanya pembelian dalam bentuk bungkus atau tidak melayani pembelian jika minum di tempat.

Pengamat Hukum, Rusdianto Sudirman menilai Perda tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 di Kabupaten Soppeng mendesak diterbitkan.

Pasalnya dalam Surat Edaran Nomor 03/Satgas-Covid-29/1/2021 saat ini masih lemah baik dalam penegakan hukum ataupun sanksinya.

Karena dalam sistem hukum di Indonesia yang bisa mengatur pemberian sanksi kuat adalah Undang-undang, Perppu, atau Perda," kata Rusdianto dalam rilisnya ke tribun soppeng, Sabtu (23/1/2021).

Rusdianto menjelaskan, sejauh ini aturan mengenai PSBB di bawah payung hukum Inpres No 6 Tahun 2020.

Hukum itu memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang selanjutnya presiden memerintahkan kepala daerah untuk menyusun peraturan.

Namun, pada umumnya kepala daerah menerbitkan Pergub, Peraturan Bupati, atau Peraturan Wali Kota karena dianggap lebih cepat.

"Tetapi persoalannya ketika di dalamnya mengandung sanksi. Itu tentu jadi lemah, tidak bisa dianggap sebagai sebuah aturan yang terus menerus," jelasnya.

Selanjutnya di dalam Perbup itu sifat aturannya eksekutif. Artinya tidak ada dari partisipasi publik dalam penyusunan aturan.

Sehingga kalau peraturan disusun dalam bentuk Perda akan melibatkan partisipasi publik.

"Di situ masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah," jelasnya.

Menurutnya pandemi covid-19 ini belum diketahui kapan berakhir maka PSBB pun diperkirakan akan terjadi dalam jangka waktu yang panjang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved