Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Dianggap Langgar Pembatasan Jam Malam, Pemkot Makassar Sanksi Holywings Club

Setelah sempat dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian karena melakukan pelanggaran jam malam.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Kasatpol PP Iman Hud 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah sempat dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian karena melakukan pelanggaran jam malam.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Holywings Club, pihak pemerintah kota Malassar hanya memberikan Surat Pernyataan.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, club malam Holywings hanya diberikan surat pernyataan, agar tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota terkait jam operasional malam

"Yah, kita sudah periksa, dan mencecar beberapa pertanyaan. Kita BAP dari jam 13.30 sampai 17.30. Hasilnya kita hanya meminta untuk membuat surat pernyataan," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Iman, Holywings kedapatan buka saat itu pada pukul 22.15 Wita. Sementara, saat itu para karyawan sedang bergegas, dan membersihkan ruangan sebelum tutup.

Pihak Holywings juga menyatakan siap dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Kota Makassar, apabila melanggar protokol kesehatan, yang telah diatur dalam perwali 51 tahun 2020.

"Tetapi saya rasa pihak Holywings ini cukup berani, karena mau membuat pernyataan siap di tutup ataupun disegel usahanya, apabila kedapatan melanggar surat edaran wali kota," jelasnya .

Sehingga, untuk terus mengawal pernyataan tersebut, pihak Satpol PP Makassar akan terus memantau aktivitas club malam tersebut, dengan lebih ketat lagi.

"Saya juga sudah perintahkan untuk mengawal terus kalau perlu penjagaan diperketat di Holywings. Kalau kedapatan lagi kita cabut izinnya. Saya perintahkan biar itu dipantau terus," tutupnya.

Sementara Manajer Operasional Holywings Club, Hendra, membantah penutupan paksa yang dilakukan pihak kepolisian, lantaran pihaknya beroperasi diluar batas waktu.

Menurutnya, Holywings kerap melakukan penutupan lebih awal sebagai bentuk pematuhan terhadap SE Walikota Makassar, sekaligus membantu pemerintah kota, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19

Apalagi selama ini, manajeman Holywings selalu ikut menyukseskan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam melakukan pengendalian penyebaran Covid-19. 

Cara yang dilakukan dengan mematuhi kebijakan atau aturan yang berlaku.

"Mengenai informasi adanya pembubaran aktivitas di dalam tempat kami oleh Polsek Tamalate, itu tidak ada. Itu karena kami ini beroperasi sesuai aturan berlaku hingga pukul 22.00 WITA," jelasnya

"Dan apa yang dikatakan Kapolsek Tamalate melalui pemberitaan beberapa waktu lalu, lebih kurang begitulah faktanya," lanjutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved