Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: Dasar Gugatan Anak Kakek Koswara Rp3 Miliar, Berawal dari Sewa Tanah Warisan Buat Toko

Kakek Koswara dituding mengingkari kontrak sewa tempat dengan anaknya Deden, sehingga digugat

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
(Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Kakek Koswara Digugat Rp 3 M oleh Anak Gegara Tanah Warisan 

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Koswara juga mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Koswara didampingi 20 pengacara

Dalam sidang yang digelar pada Selasa pagi, Deden tanpa  didampingi Masitoh karena meninggal dunia pada Senin (18/1/2021)

Sebagai kuasa hukum, poisisi Masitoh digantikan Komar Sarbini.

Menurut Komar, gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil.

Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved