Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

KPU RI Keluarkan Surat Penetapan Paslon, KPU Makassar Tetapkan Adama 23 Januari

KPU RI akhirnya mengeluarkan surat bersifat penting dengan nomor 60.PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 prihal penetapan pasangan calon terpilih

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya mengeluarkan surat bersifat penting dengan nomor 60.PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 prihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dalam surat yang diteken Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra, dari 270 daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, ada 138 daerah yang tidak termohonkan perselisihan.

Tujuh di antaranya terdapat di Sulawesi Selatan. Yakni Makassar, Maros, Gowa, Selayar, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Menurut Ilham, bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dilakukan paling lama lima hari.

“Pelantikan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BPRK," tulis Ilham dalam surat tersebut.

Sementara itu, ada 132 daerah lainnya yang terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020. Lima daerah berasal dari Sulsel. Yakni Bulukumba dengan pemohon Askar HI-Arum Spink, Pangkep dengan pemohon Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang.

Kemudian Barru dengan dua pemohon, HM Malkan Amin-Salahuddin Rum dan Muddasir Hasri Gani-Aksah Kasim. Lalu di Luwu Utara dengan pemohon Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta di Luwu Timur dengan pemohon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri.

Ilham mengatakan, bagi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK, ada beberapa tindakan yang perlu dilakukan.

“Segera mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan obyek/substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi (apabila diperlukan), menyiapkan ahli (apabila diperlukan) serta menyusun kronologi atas obyek/substansi permohonan,” katanya.

Kemudian, memperhatikan tahapan, kegiatan dan jadwal pemberitahuan hari sidang pertama, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan sela/ketetapan, pemeriksaan persidangan lanjutan dan pengucapan putusan akhir/ketetapan, serta penyampaian salinan putusan/ketetapan.

“Sebagaimana jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.

Penetapan Adama 23 Januari

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar sudah mendapatkan surat dari KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2020.

“Penetapan pasangan calon terpilih insya Allah akan digelar Sabtu (23/1/2021). Penjadwalan ini dilakukan setelah ada surat MK ke KPU mengenai perkara yang teregister di MK," kata Gunawan via pesan WhatsApp, Kamis (21/1/2021).

Yang diundang dalam penetapan, lanjut Gun sapaannya yakni semua paslon, dan juga perwakilan partai pengusul.

"Juga akan mengundang Bawaslu dan Forkopimda. Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pelaksanaan protokoler kesehatan. Yang bisa memasuki area hanya yang disyaratkan oleh regulasi," jelasnya. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved