Tribun Luwu Utara
Terkait Perkara Kesehatan Thahar Rum, DKPP Putuskan Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara Tidak Bersalah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Agenda sidang DKPP adalah pembacaan putusan terhadap 10 perkara.
Salah satunya adalah perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Syamsul Bachri (ketua), Supriadi Halim, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P (anggota).
Dalam putusannya, DKPP menegaskan Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara tidak bersalah.
"Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis, Alfitra Salamm ketika membacakan putusan perkara ini.
DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara.
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," sambung Alfitra.
Sidang pembacaan putusan ini merupakan tahapan akhir dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (14/12/2020) lalu.
Perkara ini diadukan Faisal Tanjung dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI.
Ia mengadukan ketua dan empat anggota KPU Luwu Utara.
Terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum.