Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa itu KASN? Lembaga yang Disahkan SBY Kini Diusulkan Dihapus, Tanggapan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diusulkan dihapus dimasa kepemimpinan Presiden Jokowi, Apa itu KASN?

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
Sumber foto: Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - PNS 

3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Usul Hapus KASN

Diberitakan Tribunnews.com, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja tingkat pertama antara Komisi II dengan sejumlah menteri saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang membacakan usulan Komisi II, Senin (18/1/2021).

Politikus PPP itu mengatakan, usulan penghapusan KASN tak lepas dari urgensi yang dinilai tak cukup kuat.

"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara," ungkapnya.

Selain itu, Syamsurizal mengatakan, karena tugas, fungsi, dan wewenang KASN tak berjalan dengan baik, maka akan lebih baik untuk dilebur dengan Kemenpan-RB.

"Apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru. Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tandasnya.

Tanggapan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Dikutip dari Kompas.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menerima masukan Komisi II DPR untuk menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Kendati demikian, Tjahjo menilai peran KASN masih sangat diperlukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen.

"Peran KASN masih sangat diperlakukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2021).

Tjahjo mengatakan, usulan DPR terkait pengalihan tugas dan wewenang KASN dalam pengawasan sistem merit kepada Kemenpan-RB bisa dibahas secara detail dalam Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.

"Karena pada prinsipnya langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN yakni dengan memberikan penguatan fungsi dan peran," ujarnya.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunnews.com 


Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved