Tribuners Memilih
Sengketa Pilkada Diregister MK, Begini Kesiapan KPU Luwu Timur
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah meregister permohonan yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah meregister permohonan yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO), Senin (18/1/2021).
Permohonan IBAS-RIO diketahui diregister atas keluarnya surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 96/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Permohonan IBAS-RIO pun telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pukul 10.00 WIB atau 11.00 Wita.
Dimana permohonannya terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 dengan registrasi perkara: NOMOR 96/PHP.BUP-XIX/2021.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur sebagai termohon dalam permohonan IBAS-RIO tersebut.
Dalam akta itu disebutkan, perkara segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.
Dengan demikian, tahapan pilkada kali ini akan mempertemukan IBAS-RIO versus KPU Luwu Timur dipersidangan MK nantinya.
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar membenarkan permohonan IBAS-RIO telah diregister oleh MK.
"Iye sudah ada (teregister)," kata Adam kepada TribunLutim.com.
Adam menambahkan, KPU Luwu Timur siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK.
"Sampai detik ini, itulah mekanismenya, mau dibilang siap, yah harus siap," kata Adam.
Adam menginformasikan sesuai data tim kesekretariatan KPU di MK, adapun rekap perkara PHP tahun 2020 yang diregistrasi oleh MK RI totalnya 132 perkara.
Dengan pembagian, PHP gubernur dan wakil gubernur, 7 perkara, PHP walikota dan wakil wali kota 13 perkara dan PHP bupati dan wakil bupati 112 perkara.
Dimana 4 permohonan tidak diregistrasi, dikarenakan 1 permohonan telah dicabut oleh pemohon dan telah diterbitkan Akta Pembatalan Pengajuan Permohonan Pemohon (AP4) yaitu Kota Magelang (Jateng).
Tiga permohonan double, yaitu Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku), Pegunungan Bintang (Papua) dan Mamberamo Raya (Papua).