Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Polisi Asal Makassar Ungkap Rahasia Besar Rizieq Shihab FPI dari RS Ummi Bogor, Ternyata 

Jenderal polisi asal Makassar ungkap rahasia besar Rizieq Shihab FPI dari RS Ummi, ternyata.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS TV
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Jenderal polisi asal Makassar ungkap rahasia besar Rizieq Shihab FPI dari RS Ummi, ternyata. 

Diambil alih Bareskrim

Kasus yang sebelumya ditangani Polresta Bogor dan Polda Jawa Barat itu kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Dalam perjalanan kasus itu, Bareskrim telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak RS Ummi.

Mereka adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, dan Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama.

Kemudian, Direktur Pelayanan RS Ummi, dr Rubaedah, Manajer RS Ummi dr Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda.

Lalu Bareskrim juga memeriksa Kordinator MER-C dr Hadiki Habib dan Kordinator MER-C dr Mea.

Selain itu Bareskrim pun memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

Pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor juga turut diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim memeriksa dr Johan sebagai pihak yang mewakili Satgas Penanganan Covid-19.

Polisi lalu meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan tindak pidana yang ditemukan yakni terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1-2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hingga akhirnya Bareskrim menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes Rizieq Shihab di RS Ummi pada Senin (11/1/2021).

Tiga tersangka

Para tersangka terdiri dari Rizieq, Andi Tatat, dan menantu Rizieq Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Andi Rian, perwira tinggi Polri asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved