Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Penjara & Rentetan Kasus Membuat Rizieq Shihab Nangis,Ini Membuat Ayah Najwah Shihab Terpukul

Bagi Rizieq Shihab, penjara bukan penghalang. Dia tak bersedih karenanya. Rizieq Shihab sangat sedih kehilangan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf

Editor: AS Kambie
DOK PRIBADI
Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, guru Rizieq Shihab yang membuat pendiri FPI menangis mendengar kabar wafatnya 

“Itu kan ne bis in idem, sudah didenda tapi masih dipidana juga. Terjadi pengulangan sanksi terhadap kasus ini,” kata Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Kendati demikian ia memastikan tetap memperjuangkan keadilan bagi Rizieq Shihab pada praperadilan yang diajukan pihak FPI.

“Tugas dan domain kita hanya doa, usaha dan berjuang, semoga Hakim hatinya terketuk oleh Allah SWT untuk dapat menegakan hukum dengan adil terutama terkait HRS. Perihal hasil bukan urusan kami melainkan urusan Allah, kami berserah kepada-Nya, apapun takdirNya kami terima dengan senang hati,” jelas Yanuar Azis.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan keberatan pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut dia, ini pertama kalinya ada penetapan tersangka terkait kasus kerumunan.

Jika merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Sugito, disebutkan secara jelas mengenai jeratan hukuman yakni dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yakni “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Menurut dia, berdasarkan pasal tersebut, pidananya bisa alternatif atau komulatif.

“Jadi bisa pidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta, artinya bisa alternatif atau komulatif, yang jadi persoalan, setahu saya, ini yang pertama kali kerumunan ditetapkan sebagai tersangka dan itu HRS,” kata Sugito

“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.

Hanya saja, praperadilan tersebut sudah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan peradilan Rizieq Shihab pada Selasa, 12 Januari 2021. Akhmad Sahyuti menilai, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved